PALEMBANG SUM-SEL Mednas.id– Ahli waris almarhum Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Abdul Halim Ali atau yang akrab disapa Haji Halim, menyetorkan pengembalian kerugian negara tahap awal senilai Rp10,5 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp127,2 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara.
Sisa kewajiban sebesar Rp116,7 miliar disanggupi akan dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu 12 bulan sejak pembayaran pertama, dan seluruhnya akan diserahkan melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pengembalian kerugian negara ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah negara yang melibatkan almarhum Haji Halim semasa menjabat sebagai Direktur Utama PT SMB. Sosok yang dikenal luas sebagai “Crazy Rich Palembang” ini diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan pemanfaatan tanah negara tersebut.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menjelaskan proses pemulihan aset ini dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pelaksanaan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gs.2/04/2026 serta Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor Print-747/L.6/Gs.2/04/2026, yang memberi kewenangan penuh kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan negosiasi dengan pihak PT SMB.













