Muba SUM-SEL Mednas.id- Kebakaran yang diduga terjadi di lokasi pengeboran minyak ilegal driling kembali dilaporkan terjadi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (03/9) sekitar Pukul 02.40 WIB. Peristiwa itu memicu sorotan penegakan hukum di wilayah tersebut.
A menilai masih maraknya aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang mengindikasikan dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum, khususnya Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin bersama jajaran Polsek Keluang.
Kebakaran di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengeboran minyak ilegal harus menjadi perhatian serius aparat. Ia juga meminta aparat mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas sumur minyak yang diduga milik BD tersebut. Ujar A.
“A meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Musi Banyuasin bertindak tegas serta membuka hasil penyelidikan secara transparan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang menjadi aktor di balik praktik pengeboran ilegal driling harus diproses sesuai hukum,” ujarnya, Jumat (04/9)
Sementara. Kobaran api disertai asap hitam pekat dan suara ledakan dari lokasi kejadian. Warga bersama masyarakat sekitar berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya, namun besarnya kobaran api membuat mereka tidak dapat mendekati titik kebakaran.
“Kami hanya bisa membantu semampunya. Apinya besar sekali dan kami tidak mengetahui penyebab kebakaran tersebut,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Keluang AKP Apriansyah SH,menyatakan informasi dari lapangan sudah di tangani Unit Pidsus Polres Muba,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Musi Banyuasin maupun Polsek Keluang belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kebakaran maupun hasil penyelidikan awal atas insiden tersebut. Dugaan bahwa lokasi tersebut merupakan ilegal driling masih menunggu hasil penyelidikan aparat berwenang. (Tim)













