Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

Dugaan Arena Sabung Ayam Bertaruh di Jelbuk Jember Disorot Sosok Berinisial RD Disebut, APH Jangan tutup Mata!! 

53
×

Dugaan Arena Sabung Ayam Bertaruh di Jelbuk Jember Disorot Sosok Berinisial RD Disebut, APH Jangan tutup Mata!! 

Sebarkan artikel ini

JEMBER, MEDNAS.ID —

Dugaan aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan di Dusun Gujuran, Desa Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, menjadi sorotan. Sebuah video yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas sejumlah orang di sebuah lokasi beratap terpal. Informasi awal yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan sabung ayam yang disertai taruhan uang.

DUGAAN TARUHAN HARUS DIUNGKAP SECARA TERANG

Apabila benar terdapat praktik sabung ayam dengan taruhan uang, persoalannya bukan sekadar kerumunan orang atau hiburan masyarakat. Kegiatan tersebut patut diperiksa untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi menerima informasi bahwa sosok berinisial RD diduga berkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan lokasi tersebut. Namun, identitas, peran, dan keterlibatan RD belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dan pemeriksaan aparat agar tidak ada pihak yang dituduh tanpa bukti yang memadai.

PASAL PERJUDIAN BUKAN SEKADAR PAJANGAN

Ketentuan yang relevan untuk diperiksa adalah Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berjudi, termasuk apabila kegiatan itu dijadikan mata pencaharian atau merupakan bagian dari usaha perjudian.

Pasal 426 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI bagi perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut. Sementara itu, Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi orang yang menggunakan kesempatan berjudi yang diselenggarakan tanpa izin, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.

Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti yang sah, dan pemenuhan unsur tindak pidana. Keberadaan arena atau kegiatan sabung ayam semata tidak cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku perjudian.

POLISI DIMINTA MEMERIKSA, BUKAN SEKADAR MENUNGGU LAPORAN

Polres Jember dan Polsek Jelbuk diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dengan memeriksa lokasi, mengidentifikasi bentuk kegiatan, menelusuri dugaan transaksi taruhan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui aktivitas di tempat tersebut.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai perjudian tanpa izin, aparat perlu mengambil langkah penegakan hukum sesuai prosedur. Sebaliknya, jika dugaan itu tidak terbukti, hasil klarifikasi juga perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Pertanyaan yang kini perlu dijawab adalah apakah benar terjadi sabung ayam dengan taruhan uang, siapa pihak yang mengorganisasi kegiatan tersebut, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari penyelenggaraannya.

MEDNAS.ID mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut informasi tersebut secara objektif dan tidak tebang pilih. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan rumor, kedekatan, ataupun tekanan pihak tertentu.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RD maupun pihak lain yang berkaitan dengan lokasi tersebut. Pemberitaan ini merupakan laporan atas dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, bukan pernyataan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

(Tim).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!