SUMENEP, MEDNAS.ID –
Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep kini menjadi sorotan serius publik. Lebih dari tiga bulan pasca pengungkapan kasus, Polres Sumenep belum juga menetapkan satu pun tersangka, meski barang bukti yang diamankan terbilang besar dan nyata.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis dini hari (6/11/2025), aparat kepolisian mengamankan dua unit mobil pikap yang mengangkut puluhan jeriken berisi solar bersubsidi di Jalan Arya Wiraraja, Sumenep. Namun hingga kini, proses hukum terhadap kasus tersebut terkesan stagnan, tanpa kejelasan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Situasi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dalam praktik penegakan hukum, penangkapan BBM subsidi dalam jumlah signifikan seharusnya segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka, pengembangan jaringan, serta pengungkapan alur distribusi ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Alih-alih progres, publik justru disuguhi keheningan. Tidak ada penjelasan resmi terkait hasil gelar perkara, konstruksi hukum, maupun alasan belum ditetapkannya tersangka. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi dan kepastian hukum yang selama ini digaungkan institusi kepolisian.
Berpotensi Langgar UU Migas, Ancaman 6 Tahun Penjara
Perlu diketahui, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bukanlah tindak pidana ringan. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan sektor tertentu, sehingga setiap bentuk penyimpangan distribusi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebijakan negara.
Dengan dasar hukum sejelas itu, lambannya penetapan tersangka justru memunculkan dugaan adanya pembiaran atau ketidaktegasan aparat penegak hukum.
Dugaan Jaringan dan “Faktor Non-Teknis”
Kasus solar ilegal di Sumenep bukan fenomena baru. Praktik ini berulang dari tahun ke tahun dan diyakini mustahil dijalankan oleh pelaku tunggal. Di mata publik, terdapat indikasi kuat adanya jaringan distribusi terorganisir yang melibatkan lebih dari satu pihak, mulai dari pengumpul, pengangkut, hingga pembeli akhir.
Seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus ini—dan meminta identitasnya dirahasiakan—mengungkapkan bahwa di tengah masyarakat mulai berkembang dugaan adanya faktor non-teknis yang mempengaruhi proses hukum.
“Di bawah sudah jadi omongan, Polres Sumenep seperti ‘masuk angin’. Ini memang masih dugaan warga, tapi wajar muncul karena kasusnya mandek tanpa kejelasan,” ujarnya (01/02/2026).
Ia menegaskan, kecurigaan publik muncul bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh lambannya penanganan perkara serta minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Tokoh masyarakat lainnya juga menyoroti keberadaan pihak-pihak non-aparat yang kerap disebut-sebut berada di sekitar rantai distribusi solar bersubsidi. Meski masih berupa dugaan, ia mendesak aparat penegak hukum membuka penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.
“Kalau memang bersih, buka saja ke publik. Jangan biarkan asumsi liar berkembang karena justru merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Dorongan Audit Internal Polri dan Pemeriksaan Propam
Mandeknya kasus ini kini mulai memunculkan dorongan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Itwasda Polda Jawa Timur turun tangan melakukan audit dan evaluasi internal terhadap penanganan perkara di Polres Sumenep.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, maupun dugaan intervensi yang dapat mencederai marwah penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, termasuk status hukum pihak yang diamankan maupun kemungkinan pengembangan perkara ke aktor lain yang diduga terlibat.
Sikap diam ini dinilai semakin memperlebar jurang kepercayaan antara masyarakat dan institusi kepolisian, terlebih di tengah sorotan nasional terhadap integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Ujian Awal Kapolres Baru
Di sisi lain, publik kini menaruh harapan besar pada Kapolres Sumenep yang baru untuk menunjukkan ketegasan dan keberanian sejak awal masa jabatannya. Penanganan kasus solar ilegal ini dinilai menjadi ujian awal kepemimpinan, sekaligus indikator apakah reformasi penegakan hukum benar-benar berjalan di tingkat daerah.
Sejumlah elemen masyarakat bahkan menyatakan kesiapannya menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Sumenep apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum, termasuk penetapan tersangka dan pengungkapan jaringan distribusi solar ilegal.
“Kasus ini akan menjadi cermin. Apakah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar seorang warga yang namanya tidak mau dipublikasikan
(Tim).













