Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

Dituding Gelapkan Dana Pilkada, Timses Slamet Laporkan Alfi Nofriansyah ke Polda Sumsel atas Dugaan Persangkaan Palsu

133
×

Dituding Gelapkan Dana Pilkada, Timses Slamet Laporkan Alfi Nofriansyah ke Polda Sumsel atas Dugaan Persangkaan Palsu

Sebarkan artikel ini

Palembang, mednas.id – Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, Agus Riyanto (43), anggota tim sukses pasangan calon wakil bupati Banyuasin, resmi melaporkan mantan calon wakil bupati Banyuasin, Alfi Nofriansyah Rustam, ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Senin (23/2/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengaduan atau persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Agus menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya soal dugaan penggelapan dana operasional Pilkada pasangan Slamet–Alfi merupakan fitnah serius yang tidak berdasar.

Peristiwa itu disebut bermula pada November 2024 di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. Saat itu, beredar tudingan bahwa Agus telah menggelapkan dana operasional kampanye. Tuduhan tersebut dinilai telah menyudutkan dan merusak reputasinya, baik di tengah masyarakat maupun di internal tim pemenangan.

“Klien kami secara tegas membantah tudingan penggelapan dana tersebut. Ini adalah persangkaan palsu yang diduga sengaja dibangun dan sangat merugikan nama baik serta kehormatan klien kami,” tegas kuasa hukum pelapor, Adv. Idasril Faisal Tanjung, SE, SH, MH, MM, didampingi Pidaraini, SH, dan Seri Evi Wulandari, SH, M.Si.

Menurut Idasril, langkah hukum ini bukan sekadar pembelaan diri, tetapi juga bentuk komitmen untuk menegakkan kepastian hukum. Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta penyidik memproses laporan ini secara profesional dan objektif berdasarkan Pasal 438 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jangan sampai tuduhan tanpa bukti menjadi alat untuk menjatuhkan reputasi seseorang,” ujarnya.

 

Saat ini, laporan Agus Riyanto telah diterima pihak kepolisian dan masuk tahap penyelidikan. Penyidik akan melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan tokoh politik daerah serta dinamika internal pasca-Pilkada Banyuasin.

 

(Aditya)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!