Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

Dugaan Peredaran Obat Keras di Gumelar Jember Disorot : Warga Sebut Aktivitas Berlangsung Lama APH Diminta Bertindak

132
×

Dugaan Peredaran Obat Keras di Gumelar Jember Disorot : Warga Sebut Aktivitas Berlangsung Lama APH Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

JEMBER, MEDNAS.ID —

Dugaan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Krajan Kidul, Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, disebut warga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di lingkungan permukiman.

Informasi yang dihimpun awak media pada Jumat (04/09/2026) menyebutkan, seorang perempuan berinisial UT, yang disebut sebagai ibu rumah tangga, diduga menjadi pemilik atau pihak yang terkait dengan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Keterangan ini masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

Seorang warga berinisial RK mengungkapkan bahwa aktivitas keluar-masuk orang ke lokasi tersebut disebut terjadi cukup sering. Menurut keterangannya, sejumlah anak muda diduga datang untuk membeli obat yang mereka cari, bahkan warga mengaku pernah melihat orang yang masih mengenakan seragam sekolah datang dan pergi dari lokasi.

“Sudah cukup lama. Banyak anak muda keluar masuk. Kadang ada yang masih berseragam sekolah,” ujar RK kepada awak media.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas jual beli obat. Dugaan peredaran obat keras di tengah kawasan padat penduduk berpotensi menjadi persoalan serius karena menyentuh aspek kesehatan, perlindungan generasi muda, ketertiban dan keamanan lingkungan.

Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah sejauh mana pengawasan dan tindakan aparat penegak hukum (APH) setempat terhadap dugaan aktivitas tersebut? Apabila laporan masyarakat mengenai aktivitas itu memang telah berlangsung lama, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah sudah pernah dilakukan pengecekan, penyelidikan, atau tindakan hukum.

Namun demikian, Media MEDNAS.ID tidak menuduh UT telah melakukan tindak pidana. Status tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, barang bukti, keterangan saksi, serta proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Secara hukum, peredaran sediaan farmasi memang berada dalam ruang pengawasan negara. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur penyelenggaraan, pengawasan, serta ketentuan pidana di bidang kesehatan dan saat ini berstatus berlaku.

Karena itu, Polsek Balung dan Polres Jember patut didorong untuk melakukan verifikasi atas informasi masyarakat tersebut. Bila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban sekaligus membersihkan nama pihak yang dituding. Sebaliknya, jika ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Jangan sampai lingkungan permukiman berubah menjadi titik peredaran obat keras sementara pengawasan hanya berhenti pada laporan warga. Masyarakat membutuhkan kehadiran aparat yang nyata, terukur dan transparan—bukan sekadar menunggu persoalan menjadi viral.

Media MEDNAS.ID juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi UT maupun pihak terkait. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, sedangkan benar atau tidaknya dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat untuk membuktikannya.

(Tim).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *