Scroll untuk baca artikel
Berita

Meski Dibersihkan, GMKW Tetap Ajukan Hearing Terkait Dugaan Penyalahgunaan Area Terminal Sritanjung

86
×

Meski Dibersihkan, GMKW Tetap Ajukan Hearing Terkait Dugaan Penyalahgunaan Area Terminal Sritanjung

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, MEDNAS.ID –

Meski tumpukan barang-barang bekas yang berserakan di area Terminal Sritanjung, Dusun Kapuran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, telah dibersihkan, hal tersebut tidak membatalkan permohonan hearing Gerakan Masyarakat Kalipuro Wongsorejo (GMKW) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.

Hal itu disampaikan Koordinator Umum GMKW Kabupaten Banyuwangi, Mahfud Wahib, kepada awak media, Selasa (16/12/2025).

Mahfud menegaskan, pembersihan lokasi tidak serta-merta menghapus persoalan yang telah terjadi. Menurutnya, tanpa adanya kritik publik dan sorotan media, alih fungsi area publik menjadi tempat penimbunan barang rongsokan tidak akan segera dihentikan.

Jika tidak ada yang bersuara untuk mengkritisi dan teman-teman media tidak menyoroti kejadian di Terminal Sritanjung, maka area publik yang dialihfungsikan sebagai tempat penimbunan barang rongsokan tidak akan segera dibersihkan dan dikosongkan,” ujar Mahfud.

Ia menambahkan, pihak yang memberikan rekomendasi atau izin penggunaan area terminal sebagai tempat penimbunan rongsokan harus diungkap ke publik. Selain itu, seluruh proses penyewaan lahan negara—mulai dari nilai sewa, jangka waktu, hingga pengelolaan hasil sewa—wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Tidak ada yang tahu siapa yang merekomendasikan area tersebut sebagai tempat penampungan barang rongsokan. Berapa nilai sewanya, berapa lama jangka waktu penyewaannya, semua harus dibuka ke publik. Yang kami ketahui, ada pengusaha besi tua yang menyewa, dan menurut informasi, barang-barang tersebut dibeli dari limbah PT BSI,” jelasnya.

(Tim).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *