Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

Terbongkar! Oknum SPBU Tugumulyo Diduga Lakukan Pengecoran BBM Bersubsidi, Langgar Undang-Undang Migas

284
×

Terbongkar! Oknum SPBU Tugumulyo Diduga Lakukan Pengecoran BBM Bersubsidi, Langgar Undang-Undang Migas

Sebarkan artikel ini

Musi Rawas,mednas.id– Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, aksi pengecoran BBM subsidi diduga dilakukan oleh oknum SPBU di Desa F Tugumulyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Aksi tersebut terbongkar setelah wartawan melakukan investigasi langsung di lokasi dan merekam sebuah video berdurasi sekitar 5 detik. Dalam rekaman itu, tampak satu unit mobil Toyota Innova berwarna hitam tengah mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar di area SPBU, pada siang hari.

Ironisnya, praktik tersebut terjadi di tengah kondisi kelangkaan BBM bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Alih-alih mengedepankan asas keadilan dan kepentingan publik, oknum SPBU justru diduga memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi.

Menurut keterangan warga setempat, oknum SPBU diduga kerap menggunakan modus dengan menyampaikan alasan bahwa pasokan BBM dari Lahat belum masuk, sehingga pengisian untuk masyarakat umum dihentikan sementara. Namun di saat yang sama, kendaraan tertentu justru tetap dilayani dan diisi BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Kami curiga sejak awal. Setelah kami dekati, ternyata benar ada satu unit mobil Innova yang sedang mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Dugaan kami akhirnya terbukti,” ujar warga setempat.

Tindakan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 55, ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan prinsip penyaluran BBM subsidi yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak boleh disalahgunakan.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta Pertamina untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap SPBU yang diduga terlibat, guna memberikan efek jera serta menjamin distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

(Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!