Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

Proyek Pengaspalan Baru Seumur Jagung di Gintangan Banyuwangi Sudah Rusak Parah, Publik Pertanyakan Mutu dan Pengawasan.

220
×

Proyek Pengaspalan Baru Seumur Jagung di Gintangan Banyuwangi Sudah Rusak Parah, Publik Pertanyakan Mutu dan Pengawasan.

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, MEDNAS.ID –

Proyek pengaspalan jalan di Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, jalan yang baru selesai dikerjakan justru sudah mengalami kerusakan cukup parah, meski usia proyek terbilang masih sangat baru atau “seumur jagung”.

Pantauan di lokasi pada Minggu (1/2/2026) menunjukkan permukaan aspal mengelupas, berlubang, dan agregat berserakan di badan jalan. Kondisi ini jelas membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, serta menimbulkan dugaan kuat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan pembangunan jalan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2025, nilai kontrak mencapai Rp449.271.668, dan dilaksanakan oleh CV Mayangsari dengan waktu pelaksanaan 20 hari kalender.

Namun ironisnya, kualitas hasil pekerjaan dinilai jauh dari kata layak. Aspal yang seharusnya bertahan bertahun-tahun justru rusak dalam hitungan hari, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
👉 Apakah mutu material aspal sesuai standar?
👉 Apakah proses pemadatan dan pelapisan dilakukan dengan benar?
👉 Di mana peran konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?

Sejumlah warga setempat mengaku kecewa dan merasa dirugikan. Mereka menilai proyek tersebut terkesan asal jadi dan tidak mencerminkan penggunaan uang rakyat secara bertanggung jawab.
“Ini jalan baru, tapi rusaknya sudah seperti jalan lama yang tidak pernah diperbaiki. Kalau begini, uang negara ke mana?” ujar salah satu warga.

Kondisi ini memicu dugaan adanya kelalaian pengawasan, bahkan indikasi potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya jika terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Publik mendesak Inspektorat Daerah, BPK RI, serta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit teknis dan audit anggaran, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait kerusakan dini pada proyek pengaspalan tersebut.

(Tim).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!