Lahan Sudah Disegel Saat Ramadhan 2026 & Ditanami Sawit Ratusan Hektar
Progan: “Jangan Biarkan Proses Hukum Berlarut-Larut!”
MUSI BANYUASIN SUM-SEL Mednas.id– Dugaan pengambilan dan penguasaan lahan di kawasan Hutan Produksi (HP) oleh Desa Adat/Kampung Adat (DA/KA) Desa Muara Merang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuai sorotan publik. Meski lokasi telah disegel oleh Gakkum Kehutanan pada Bulan Ramadhan 2026 lalu, kawasan seluas ratusan hektar tersebut kini ditanami tanaman sawit dengan usia beragam antara 5 hingga 7 tahun.
Proses hukum yang berjalan lambat dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Indra Setiawan, SE, Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumsel, mendesak agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut. Menurutnya, penyegelan tanpa diikuti tindakan hukum yang tegas justru menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum di sektor kehutanan.
“Kalau sudah disegel, seharusnya segera ditindak lanjuti. Jangan sampai pelaku masih bebas berkeliaran tanpa kepastian hukum,” tegas Indra dalam keterangan resmi.
Selain itu, kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu konflik di lapangan serta membuka peluang terjadinya pelanggaran lanjutan di kawasan hutan negara. Indra meminta agar aparat penegak hukum tidak melakukan praktik “tebang pilih” dalam menangani perkara tersebut.
Pihak terkait juga diminta untuk bersikap transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada publik. “Sampai saat ini, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) belum kami terima dari pihak Gakkum Kehutanan,” tambahnya.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam dua peraturan penting, yaitu:
- -Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Masyarakat berharap melalui jajaran Gakkum Kehutanan dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian hutan di Sumatera Selatan.
“Jika tidak ada kejelasan terkait penanganan kasus ini dalam waktu dekat, kami akan mendorong langkah lanjutan, termasuk menyurati instansi terkait hingga melakukan aksi terbuka untuk menuntut keadilan,” pungkas Indra.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, pihak Gakkum Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan klarifikasi resmi hingga berita ini diterbitkan.
(Aditya)













