Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

LAHAN HP DI MUBA DIDUGA BERALIH FUNGSI, GAKKUM KEHUTANAN DIMINTA TINDAK TEGAS

349
×

LAHAN HP DI MUBA DIDUGA BERALIH FUNGSI, GAKKUM KEHUTANAN DIMINTA TINDAK TEGAS

Sebarkan artikel ini

 

  • Kawasan Hutan Produksi Diduga Jadi Kebun Sawit – Progan: “Jangan Biarkan Aparat Lemah Lakukan Penindakan” 

MUSI BANYUASIN (MUBA) MEDNAS.ID– Kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Muara Merang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Gakkum Kehutanan, untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus yang dianggap telah melanggar peraturan hukum.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kawasan hutan yang sebelumnya berstatus Hutan Produksi kini telah ditanami kelapa sawit dengan usia tanaman diperkirakan 5 hingga 7 bulan. Lahan tersebut diduga dikuasai oleh pihak berinisial DA atau KA.

  • Sebelumnya, pada awal tahun 2026, aparat Gakkum Kehutanan Sumatera Selatan telah melakukan penyegelan di lokasi tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat tindak lanjut penegakan hukum yang jelas terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumsel, Indra Setiawan, menilai bahwa penanganan kasus ini berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, kebun kelapa sawit tersebut ditanami oleh pihak oknum, bukan oleh kelompok masyarakat yang sah.

“Intinya, kebun kelapa sawit telah ditanami oleh pihak oknum, bukan kolompok masyarakat. Jelas sudah melanggar perundang-undangan,” tegasnya pada Kamis (23/04). “Seharusnya pihak Gakkum ada tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai kondisi ini memicu konflik di lapangan dan membuka peluang pelanggaran berulang di kawasan hutan negara.”

Indra juga mengkritik kinerja aparat yang dinilai kurang tegas dalam menangani kasus semacam ini. “Permasalahan ini bukan hal baru – banyak kejadian seperti ini, justru aparat yang lemah melakukan penindakan tegas. Lucunya setiap petugas dibekali senjata hanya sebagai pajangan, sementara oknum perambah hutan bisa bebas berkeliaran tanpa takut sanksi hukuman. Harusnya Menteri Kehutanan mengevaluasi kerja bawahan yang cuma makan gaji buta. Padahal anggaran negara tidak sedikit untuk membina mereka agar hutan tetap lestari,” tambahnya.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Masyarakat berharap aparat Gakkum Kehutanan dapat mengambil langkah cepat, profesional, dan transparan guna memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan di wilayah Sumatera Selatan.

“Menanggapi hal tersebut, Kasi Wilayah III Bidang Penegakan Hukum Gakkum Sumsel Palembang yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengumpulan data di lokasi terkait laporan dari Progan Sumsel yang juga ditandai dengan pemasangan papan bender.

“Saat dikonfirmasi awak media, ia menjelaskan bahwa Gakkum Sumsel memiliki wewenang penegakan hukum, kecuali jika lahan baru saja dibuka dan ditanami kelapa sawit. ‘Tapi ini kebun sudah terlanjur ada, jadi wewenangnya dari Dinas Kehutanan,’ ujar Kasi

 

( Tim CLANDESTIN )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!