Banyuasin Sumatera Selatan Mednas.id – Hasil investigasi lapangan mengungkap keberadaan gudang penimbunan oli bekas ilegal di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. 18 /7/ 2026 Usaha yang diduga dimiliki warga asal Medan ini beroperasi tanpa izin resmi dan diduga telah berjalan cukup lama, dengan jaringan distribusi yang menjangkau hingga Provinsi Lampung dan Tangerang.
Lokasi gudang yang terletak di belakang ruko dua tingkat berwarna kuning tersebut ditemukan menyimpan limbah oli bekas dalam jumlah besar. Praktik ilegal ini termasuk dalam jaringan kejahatan ekonomi dan lingkungan yang mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara tidak sesuai standar nasional.
MODUS OPERANDI YANG TERSTRUKTUR
Sindikat ini menjalankan aktivitas dengan alur kerja yang terorganisir secara sistematis:
– Pengumpulan: Oli bekas diambil dengan harga murah dari sejumlah bengkel yang tidak memiliki fasilitas pembuangan limbah resmi atau tidak mau mengeluarkan biaya untuk pengelolaan limbah yang benar.
– Penimbunan: Ratusan ribu liter oli bekas ditampung dalam tangki baja besar, kontainer bekas, dan drum plastik tanpa menerapkan standar keamanan pengelolaan limbah B3. Tidak ada sistem pengendalian kebocoran atau perlindungan terhadap lingkungan sekitar.
– Pengolahan Ilegal: Oli bekas disaring secara kasar, kemudian dicampur dengan bahan kimia seperti parafin dan zat pemutih agar tampak mirip oli baru asli. Produk hasil olahan ini kemudian dikemas ulang menggunakan kemasan merek terkenal yang dibuat tiruan. Sebagian lainnya diolah secara sembarangan menjadi bahan bakar industri kualitas rendah tanpa proses pemurnian yang tepat.
DAMPAK SERIUS BUAT MASYARAKAT DAN NEGARA
Praktik ilegal pengelolaan oli bekas ini telah menimbulkan kerugian yang luas bagi berbagai pihak:
– Pencemaran Lingkungan: Kebocoran oli dari wadah penimbunan telah mencemari lahan pertanian dan sumber air tanah serta sungai sekitar lokasi. Air yang tercemar berubah warna menjadi hitam pekat dengan bau menyengat, sementara tanah menjadi tidak subur dan tidak dapat digunakan untuk budidaya tanaman.
– Kerugian Konsumen: Banyak pengguna yang tidak menyadari telah membeli oli palsu, yang menyebabkan berbagai masalah pada mesin kendaraan dan peralatan industri. Mulai dari suhu mesin yang cepat naik (overheat), keausan komponen mesin yang lebih cepat, hingga kerusakan total pada sistem pelumasan.
– Kerugian Negara: Pelaku usaha ilegal ini menghindari kewajiban pembayaran pajak dan retribusi pengelolaan limbah. Selain itu, praktik ini juga mengganggu ekosistem usaha yang berjalan secara sah di sektor produksi dan distribusi oli serta pelumas, sehingga merugikan produsen lokal yang telah memenuhi semua persyaratan peraturan.
BERDASARKAN PERATURAN HUKUM
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oli bekas termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Oleh karena itu, penimbunan dan pengelolaannya tanpa izin resmi dari instansi terkait merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat.
Menurut ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang sengaja mengelola limbah B3 tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara antara 1 hingga 3 tahun serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Warga setempat yang telah lama merasakan dampak negatif dari keberadaan gudang ilegal tersebut telah menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dan Kantor Camat Talang Kelapa. Tim BPD Aliansi Safik mendesak pemerintah daerah untuk segera turun langsung ke lokasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan dokumentasi secara menyeluruh.
Selain menuntut penindakan tegas terhadap gudang yang telah terungkap, mereka juga mengingatkan agar dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap lokasi serupa yang diduga menjamur di wilayah sekitar Tanjung Siapi-api, Kecamatan Talang Kelapa.
“Tim BPD Aliansi Safik mendesak agar penegakan peraturan pemerintah daerah berjalan tegas dan tanpa pandang bulu. Tidak hanya memeriksa gudang tersebut, tetapi juga harus segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap pelaku. Selain itu, wajib ada upaya pemulihan lingkungan yang telah tercemar serta perlindungan bagi masyarakat yang terkena dampak,” tegas perwakilan Tim BPD Aliansi Safik.
Penegakan hukum dan peraturan yang konsisten serta cepat diharapkan dapat melindungi lingkungan hidup, menjaga kepentingan masyarakat, serta mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
Tim













