BANYUWANGI, MEDNAS.ID – Aktivitas tambang batu yang Diduga ilegal di kawasan Gedor, Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, terus beroperasi tanpa hambatan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait (Esdm) dan dinas Lingkungan Hidup (LH) Banyuwangi.
Hampir setiap hari, truk pengangkut material keluar masuk lokasi tambang. Aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai legalitas usaha pertambangan tersebut.
Warga sekitar mengaku resah. Selain menimbulkan debu dan kebisingan, aktivitas tambang juga disebut menyebabkan kerusakan jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat. Namun berbagai keluhan warga seolah tidak mendapat respons yang serius.
“Sudah lama beroperasi. Jalan rusak, lingkungan terdampak, tapi tidak pernah ada penindakan. Kami jadi bertanya-tanya, sebenarnya ada apa?” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu (30/05/2026).
Muncul Dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tambang milik dari inisial S tersebut memiliki “Bekingan” kuat sehingga tetap beroperasi meski isu ketiadaan izin sudah lama beredar. Dugaan ini semakin menguat karena tidak adanya langkah nyata dari pihak berwenang.
Nur Kholis, Humas Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, turut menyoroti aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Menurutnya, jika benar tidak mengantongi izin, maka aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Ia meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas tambang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang tidak berizin, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Nur Kholis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian (APH) maupun instansi terkait (ESDM) mengenai status perizinan tambang batu di Desa Telemung milikinisial S. Warga berharap penegakan hukum tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
(Tim).













