BANYUASIN SUM-SEL Mednas.id– Kondisi sejumlah bangunan milik pemerintah di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, yang terlihat terbengkalai dan sebagian roboh mendapat sorotan dari Sekretaris DPD Pro Gerakan Nasional Kabupaten Banyuasin, Rendra Devi.
Rendra Devi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta penjelasan terkait pemanfaatan, pengelolaan, serta kondisi bangunan tersebut.
“Bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah itu kini terlihat kosong dan sebagian sudah roboh. Jangan sampai aset negara menjadi mubazir karena tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Rendra Devi.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembangunan maupun kegiatan perbaikan bangunan tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami tidak akan segan melaporkan kepada Kejaksaan. Jika diperlukan, kami juga akan meminta audit kepada BPK RI dan melaporkannya kepada KPK apabila terdapat dugaan yang didukung bukti adanya penyimpangan,” tegasnya.
Rendra menilai penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Di sisi lain, Udin (45), seorang nelayan di Sungsang, mengaku tidak mengetahui fungsi bangunan yang kini terlihat rusak tersebut.
“Kami tidak tahu bangunan itu digunakan untuk apa, apakah disewakan atau bagaimana. Lokasinya juga cukup jauh dan kurang strategis bagi nelayan. Memang benar ada bangunan yang roboh, tetapi kami tidak mengetahui aktivitas yang pernah dilakukan di dalamnya,” ujar Udin.
Saat dikonfirmasi Via WhatsApp Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan Melalui Kabid perikanan Tangkap Galamda Israk Iskandar,S.Pi,M.Si mengatakan
Bangunan itu sdh rubuh lebih dari 3 tahun. Pergeseran tanah. Sudah dintinjau oleh badan pengelolaan keuangan dan aset daerah sumsel (bpkad) utk dihapuskan dan bangun baru. Mau bangun baru belum ada anggaran. Dulu dipake buat balai nelayan. Skrg balai nelayan pinjam dg knmp yg di depan. Bangunam dibangun sdh dari tahun 2004 kalo gak salah. Siap. Hubungi saja kepala pelabuhannya. Saya kan bukan kepala pelabuhannya ujarnya.
Pemkab Banyuasin: Aset Sudah Dihibahkan ke Provinsi
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin, Rina Kurniaty, SE, memberikan tanggapan saat dihubungi awak media. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang pemerintah kabupaten sebatas pengelolaan dan penyelenggaraan TPI.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan bahwa semua aset yang ada di TPI harus diserahkan ke Pemerintah Provinsi. Proses tersebut akhirnya selesai pada bulan Juni 2023 dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Daerah Pemkab Banyuasin kepada Pemerintah Provinsi Sumsel,” ujarnya.













