Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

PERNYATAAN SIKAP DPD PRO GERAKAN NASIONAL (PROGAN) KABUPATEN BANYUASIN

163
×

PERNYATAAN SIKAP DPD PRO GERAKAN NASIONAL (PROGAN) KABUPATEN BANYUASIN

Sebarkan artikel ini

Banyuasin SUM-SEL Mendnas.id-

DPD Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Kabupaten Banyuasin menilai penjelasan di Media Online oleh Rina Kurniaty, SE Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin yang menyatakan seluruh aset Tempat Pelelangan Ikan (TPI) telah dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) bulan Juni 2023 masih memerlukan pembuktian dan keterbukaan kepada publik.

Apabila benar telah dilakukan penyerahan aset, maka perlu dijelaskan secara terbuka mengenai daftar aset yang diserahkan, kondisi fisik aset pada saat serah terima, serta siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan aset sebelum dan sesudah proses hibah tersebut.

Rendra Devi juga mempertanyakan apabila terdapat bangunan TPI yang saat ini dalam kondisi rusak atau roboh, kapan kerusakan tersebut terjadi dan instansi mana yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan maupun pemeliharaannya.

Oleh karena itu, DPD PROGAN Banyuasin akan meminta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan aset negara/daerah. Permintaan tersebut juga mencakup pemeriksaan terhadap dokumen hibah, BAST, inventaris aset, serta penggunaan anggaran pemeliharaan agar seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

DPD PROGAN Banyuasin menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi kepentingan masyarakat dan perlindungan aset negara, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penilaian adanya unsur pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Sementara terkait tanggapan Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan Melalui Kabid perikanan Tangkap Galamda Israk Iskandar,S.Pi,M.Si

Pernyataan bahwa bangunan telah roboh lebih dari tiga tahun akibat pergeseran tanah, telah ditinjau BPKAD untuk dihapuskan, namun belum dapat dibangun kembali karena belum tersedia anggaran, justru menunjukkan bahwa permasalahan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya solusi yang nyata.

Jika memang kondisi bangunan sudah diketahui sejak lebih dari tiga tahun lalu dan telah melalui proses peninjauan oleh BPKAD, maka seharusnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memiliki langkah konkret, baik berupa penganggaran bertahap, penyediaan fasilitas pengganti yang layak, maupun kepastian waktu pembangunan kembali.

Alasan belum tersedianya anggaran tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk membiarkan fasilitas pelayanan nelayan dalam kondisi tidak memadai dalam waktu yang panjang. Nelayan tetap membutuhkan sarana dan prasarana yang layak sebagai penunjang aktivitas mereka.

Selain itu, pernyataan agar masyarakat menghubungi Kepala Pelabuhan karena bukan kewenangan pemberi pernyataan justru menunjukkan kurangnya tanggung jawab dalam memberikan penjelasan kepada publik. Sebagai instansi yang mengelola aset dan pelayanan sektor kelautan dan perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas mengenai rencana penanganan, penganggaran, dan target pembangunan kembali.

Masyarakat dan nelayan tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai penyebab bangunan roboh, tetapi juga membutuhkan kepastian kapan fasilitas tersebut akan dibangun kembali agar pelayanan kepada nelayan dapat kembali berjalan secara optimal.ujar Rendra.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!