Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

OTT Polda Sumsel, Dua PPPK Disdik Banyuasin Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan 21 Kepala Sekolah

133
×

OTT Polda Sumsel, Dua PPPK Disdik Banyuasin Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan 21 Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, SUMSEL MEDNAS.ID— Kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin memasuki babak baru.

Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap 21 kepala sekolah penerima program tersebut.

Keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan di Hotel Duta Palembang, Kamis (17/9/2026).

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan sejumlah uang kepada kepala sekolah yang menerima dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Informasi mengenai OTT ini kemudian menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengelolaan dan pengawasan dana program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan modus, besaran uang yang diminta atau diterima, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dana program pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana satuan pendidikan.

Polda Sumsel diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan, serta pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka.

Penyelidikan dan proses hukum selanjutnya akan menentukan secara terang fakta-fakta dalam perkara tersebut serta pihak yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *