Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

400 Hektare Diduga Dikuasai PT AGM, 233 KK Menjerit : Kebun Karet Rusak, Kepastian Hukum Dipertanyakan

56
×

400 Hektare Diduga Dikuasai PT AGM, 233 KK Menjerit : Kebun Karet Rusak, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

HULU SUNGAI SELATAN, MEDNAS. ID

Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, memasuki fase krusial. Ratusan warga yang tergabung dari 233 Kepala Keluarga (KK) mendesak negara hadir setelah muncul dugaan penguasaan lahan sekitar 400 hektare yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat.

Lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga disebut telah berubah menjadi kawasan aktivitas pertambangan. Tidak hanya kehilangan akses terhadap tanah, warga juga mengaku mengalami kerugian besar setelah puluhan hektare kebun karet produktif diduga rusak akibat aktivitas land clearing.

Sedikitnya 50 hektare lahan warga disebut terdampak. Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ratusan keluarga yang menggantungkan ekonomi dari hasil perkebunan.

Kuasa hukum warga, Gafar Rehalat, S.H., menilai dugaan aktivitas pembukaan lahan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Tanah-tanah tersebut belum pernah diselesaikan pembebasannya, belum ada pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan. Tetapi aktivitas tetap berjalan. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” tegas Gafar, Sabtu (13/06/2026).

Menurutnya, terdapat fakta bahwa sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan diduga bermasalah. Bahkan, kata dia, terdapat dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah dicabut oleh pihak desa karena ditemukan persoalan dalam proses penerbitannya.

Dugaan persoalan tersebut kini menyeret kasus ini ke ranah hukum. Warga menilai jika seluruh fakta nantinya terbukti, maka tidak hanya persoalan perdata yang muncul, tetapi juga dugaan pelanggaran pidana terkait penguasaan tanah, penggunaan dokumen bermasalah, hingga dugaan perusakan aset masyarakat.

Aparat penegak hukum (APH) kini menjadi sorotan publik. Laporan warga dengan nomor LP/B/29/2025/Polres Hulu Sungai Selatan disebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, proses tersebut masih menunggu hasil Gelar Perkara Khusus dari Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri.

Kuasa hukum warga meminta kepolisian bergerak cepat dan memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan. Mereka mendesak agar pihak yang dilaporkan segera dimintai keterangan guna mengungkap terang seluruh dugaan yang terjadi di lapangan.

“Warga menunggu keberanian aparat untuk membuka perkara ini secara transparan. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan tanahnya, sementara proses hukum berjalan tanpa kepastian,” ujar Gafar.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor agraria. Ratusan keluarga kini menunggu jawaban: apakah hukum mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengklaim hak atas tanahnya, atau sengketa ini kembali menjadi panjang tanpa kepastian.

Warga memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan.

(Tim).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!