Palembang – Dosen Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa penguasaan teori hukum dan kemampuan berpikir kritis merupakan kunci utama keberhasilan mahasiswa hukum dalam menghadapi tantangan dunia akademik maupun praktik hukum.
Menurutnya, mahasiswa hukum tidak cukup hanya menghafal pasal-pasal peraturan perundang-undangan, tetapi harus mampu memahami asas, konsep, dan tujuan hukum secara komprehensif agar dapat menganalisis berbagai persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan. Saat di temui di acara bimtek guru dan tendik, graha KM 7 Palembang. 11/06/2026
Dalam pandangannya, pendidikan hukum harus mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga memiliki kemampuan menafsirkan, mengkritisi, dan menawarkan solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Mahasiswa hukum perlu membangun budaya membaca, berdiskusi, menulis, serta aktif mengikuti perkembangan isu-isu hukum aktual sebagai bagian dari proses pembentukan nalar hukum yang kuat.
“Teori hukum adalah fondasi utama. Ketika mahasiswa memahami teori dengan baik, mereka akan lebih mudah memahami peraturan, putusan pengadilan, maupun dinamika hukum yang terus berkembang. Di sinilah pentingnya membangun nalar kritis sejak dini,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan mahasiswa untuk mempercepat penguasaan teori hukum, mulai dari memperkuat pemahaman dasar-dasar ilmu hukum, mempelajari berbagai sistem hukum, membiasakan diri membaca putusan pengadilan, hingga menghubungkan teori yang dipelajari dengan kasus-kasus hukum aktual yang terjadi di masyarakat.
Lebih lanjut, Dadang menilai bahwa keseimbangan antara teori dan praktik menjadi aspek penting dalam pendidikan hukum. Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan peradilan semu (moot court), klinik hukum, magang, penelitian, dan forum diskusi ilmiah akan membantu mengasah kemampuan analisis serta memperkuat pemahaman terhadap penerapan hukum dalam praktik.
Menurutnya, mahasiswa hukum saat ini merupakan calon hakim, jaksa, advokat, notaris, akademisi, dan pembuat kebijakan di masa depan. Karena itu, penguasaan teori hukum yang didukung oleh kemampuan berpikir kritis harus menjadi prioritas dalam proses pembelajaran guna mewujudkan penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan.
Mahasiswa hukum harus belajar melihat hukum dari perspektif yang lebih luas. Bukan hanya bertanya apakah suatu tindakan sesuai aturan, tetapi juga apakah hukum tersebut menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Di situlah esensi pendidikan hukum yang sesungguhnya,” pungkas Dr. Dadang. (*)













