BANYUWANGI, MEDNAS.ID – Persoalan aktivitas pertambangan di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, polemik yang mencuat di wilayah Rogojampi disebut berkaitan dengan perdebatan mengenai lahan tambang galian antara pihak yang dikenal dengan inisial TTK dan QQ.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang checker berinisial (D) yang menjelaskan bahwa permasalahan yang berkembang saat ini bukan semata-mata terkait aktivitas penambangan, melainkan lebih kepada sengketa dan perdebatan mengenai penguasaan maupun pemanfaatan lahan tambang galian yang berada di wilayah Rogojampi.
Di tengah polemik tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi, Ipda Azmal menjelaskan bahwa pihaknya masih melihat pelaku usaha sebagai pihak yang beritikad baik karena sedang menempuh proses perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha pertambangan.
“Kami kategorikan pelaku usaha beritikad baik, karena mengurus izin dan tinggal kurang satu tahapan menuju Operasi Produksi (OP),” terang Ipda Azmal kepada awak media, Senin (15/06/2026).
Lebih lanjut, berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, disebutkan bahwa setelah diterbitkannya surat persetujuan, pemohon diberikan waktu selama 10 (Sepuluh) hari kerja untuk melengkapi persyaratan yang masih diperlukan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon izin pertambangan.
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut persyaratan tidak dilengkapi, maka proses yang telah berjalan dapat dinyatakan tidak berlaku dan pemohon harus mengulang kembali proses pengajuan dari tahap awal atau kembali ke posisi nol (0). Ketentuan ini berlaku khusus bagi pelaku usaha di sektor pertambangan yang sedang mengurus perizinan.
Sejumlah pihak menilai kepastian status perizinan menjadi hal penting untuk menghindari munculnya berbagai Spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, transparansi proses administrasi juga diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai legalitas suatu kegiatan usaha pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai lahan tambang di wilayah Rogojampi masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Awak media akan terus melakukan penelusuran dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat
(Tim).













