Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Berita

Diduga Aktivitas Tambang Ilegal Beroperasi di Songgon, Warga Minta APH dan Instansi Terkait Segera Bertindak

146
×

Diduga Aktivitas Tambang Ilegal Beroperasi di Songgon, Warga Minta APH dan Instansi Terkait Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, MEDNAS.ID – Dugaan aktivitas tambang ilegal yang berada di wilayah Desa Songgon, Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas alat berat yang Diduga melakukan pengerukan material di sekitar kawasan persawahan produktif menimbulkan kekhawatiran warga karena berpotensi mengancam Lahan pertanian dan Sistem irigasi yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (14/06/2026), kegiatan tersebut Diduga berlangsung di area yang berdekatan dengan hamparan sawah aktif. Sejumlah warga mengaku khawatir apabila aktivitas pengerukan terus dilakukan tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas, karena dapat memicu kerusakan lingkungan, sedimentasi saluran air, hingga menurunkan Produktivitas Pertanian.

Saat ditemui awak media, seseorang yang disebut sebagai Cheker (D) mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi. Ia menyampaikan bahwa saat ini peralatan yang digunakan masih mengalami kendala.

“Sekarang Alatnya lagi rusak ya mas, mungkin entar saya (Cheker) bilang di Antok dulu ,” ujar Cheker kepada awak media.

Dalam kesempatan yang sama, Cheker (D) juga menyinggung adanya persoalan yang hingga kini masih menjadi perdebatan di wilayah Rogojampi.

Menurutnya, perselisihan antara penambang yang dikenal dengan sebutan TTK dan QQ masih menjadi pembahasan di kalangan tertentu.

Namun pernyataan tersebut justru mendapat tanggapan dari Wendy. Ia menilai persoalan yang terjadi di Rogojampi tidak seharusnya dikaitkan dengan situasi yang sedang dibahas saat ini.

“Padahal perkara itu tidak usah diucapkan. Seharusnya fokus pada persoalan yang sedang dihadapi saat ini,” pungkas Wendy.

Wendy meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, serta Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dan aktivitas tambang tanpa perizinan resmi, warga berharap dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan kerusakan Lingkungan Hidup, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, dampak lingkungan, serta potensi kerugian masyarakat perlu dilakukan agar keberlangsungan lahan pertanian produktif di Desa Songgon Banyuwangi tetap terjaga dan tidak menjadi korban kepentingan segelintir pihak.

“Jika benar tidak mengantongi izin dan berdampak pada lahan pertanian warga, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak-hak masyarakat,” tegas sejumlah warga yang meminta persoalan ini segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.

(Tim).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!